PATROLI HUKUM.COM,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020) seiring adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Babinsa Koramil 04/KS Kodim 0502/JU, Sertu Ariyanto saat melaksanakan Edukasi Protokol kesehatan bersama Tri Pilar di area Dermaga Utama Pulau Harapan mengatakan meskipun ada pelonggaran Kebijakan PSBB dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, dirinya bersama Tri Pilar Pulau Harapan tetap akan gencarkan himbauan serta edukasi Penggunaan masker sesuai dengan Protap Kesehatan dan 3 M
"Himbauan dan edukasi penggunaan masker sesuai dengan Protap Kesehatan dan 3 M ini kita sampaikan secara intensif dengan harapan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat semakin meningkat sehingga upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 lebih optimal," Kata Sertu Ariyanto
Lebih lanjut, Ariyanto menjelaskan
ada sejumlah indikator mengapa Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi Salah satunya adalah reproduksi corona yang diklaim menurun drastis meskipun demikian dihimbau tetap waspada mengingat eskalasi penyebaran Covid-19 masih sangat mengancam.
"PSBB transisi atau pelonggaran status akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020," Imbuhnya
"Tetap waspada dan patuhi anjuran Pemerintah yaitu Protokol kesehatan dan membiasakan dalam aktivitas sehari-hari dengan 3M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak) sebagai upaya untuk menjaga diri, Keluarga dan Masyarakat dari Virus Corona, Covid-19," Tandasnya. (Marlin)