PATROLI HUKUM.COM,
JAKARTA - Terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR R.I 2020-2024 yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) justru mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) penundaan Pilkada, hingga waktu yang aman bagi masyarakat.
Pasalnya, masih tingginya angka penularan Covid-19, hingga banyaknya pelanggaran protokol kesehatan oleh para paslon Pilkada dan Timses, dikhawatirkan akan menciptakan kluster baru.
“Melihat masih tingginya risiko penularan Covid-19, hingga banyaknya pelanggaran protokol kesehatan oleh para paslon Pilkada dan Timses dan warga masyarakat pendukung paslon, justru dikhawatirkan akan menciptakan kluster baru penularan Covid-19,” kata John Pieris dalam webinar Fakultas Hukum UKI, Kamis (15/10/2020).
Webinar FH UKI ini bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Doktor Hukum UKI dan Komite Pemilih Indonesia (TePI), dengan tema “Bagaimana Menata Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”. Acara berlangsung dengan aplikasi Zoom Meeting dan YouTube Live Streaming, yang dikendalikan dari ‘central host’ kampus pusat UKI, Cawang, Jakarta Timur, dan diikuti 300 lebih peserta.
John Pieris mengatakan, bahwa sudah begitu banyak korban Covid selama ini, termasuk para dokter dan paramedis, dan terjadi berbagai pembatasan, sehingga mestinya makin memperkuat alasan penundaan.
“Kita sebagai bangsa dan negara masih menaruh empati dan simpati serta rasa kemanusiaan yang tinggi kepada para korban Covid, termasuk para dokter dan paramedis yang meninggal. Kita juga tahu, bahwa ada upaya Pemerintah mengkonsentrasikan kebijakannya, untuk mengatasi krisis kesehatan dan sosial lebih dahulu. Namun, mengutamakan keselamatan warga negara menjadi lebih penting, daripada pelaksanaan demokrasi itu sendiri,” tandasnya.
Sebab itu, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI ini berpendapat, masih banyaknya faktor yang mengkhawatirkan warga, membuat Pilkada Serentak 2020 lebih baik ditunda, dan diundur ke tahun 2021
“Banyaknya faktor yang mengkhawatirkan bagi warga masyarakat, dimana keselamatan warga negara mestinya yang lebih utama, sehingga Pemerintah perlu meninjau kembali, agar Pilkada Serentak ditunda tahun ini, dan diundur ke tahun 2021,” imbuhnya.
Hal-hal lain yang juga penting menurut mantan anggota DPD RI dua periode dari dapil Maluku ini adalah, akan timbulnya potensi suap-menyuap serta praktek kecurangan, justru akan memperburuk demokrasi.
“Saya yakin itu karena Pilkada Desember 2020, bertepatan dengan krisis ekonomi kesehatan berpotensi memunculkan kecurangan yang terstruktur dan masif. Selain itu, semakin menurunnya partispasi pemilih, akibat kekhawatiran penularan Covid, justru akan meciptakan merosotnya legitimasi terhadap Pimpinan Daerah yang terpilih, dan akan menurunkan kualitas demokrasi itu sendiri,” bebernya.
Padahal beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sudah termasuk dalam lima besar Negara yang menjalankan demokrasi dengan baik.
“Ini juga mestinya menjadi pertimbangan penting bagi Presiden Jokowi, untuk menunda Pilkada. Sebab, dalam kepemimpinannya selama ini, telah mengupayakan Indonesia masuk dalam lima besar Negara di dunia, yang menjalankan demokrasi dengan baik,” pungkasnya.
Webinar kali ini menghadirkan 4 (empat) nara sumber top yaitu: Dr. Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si, Deputy-4 Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Mantan Ketua KPU R.I, Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta; Dr. Teras Narang, SH, Senator DPD RI dapil Kalteng; Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR R.I 2020-2024; dan Jeirry Sumampouw, STh, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI).
Acara dipandu moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc, yang juga Dosen dan Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum FH UKI ini menyampaikan, ada sharing dari Ir. Maurits Mantiri, MM (Calon Walikota Bitung, Sulawesi Utara).
Sementara itu, di awal acara Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH., MBA, memberikan sambutannya, sekaligus membuka webinar secara resmi. Ketua Dewan Pembina Yayasan UKI, Edwin Soeryadjaya memberikan wejangan, serta berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, dan masyarakat dapat kembali normal melakukan aktivitasnya.(Marlin/DANS)