PATROLI HUKUM.COM,
Tangerang - Terus menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan, Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr bersama pihak kelurahan
melakukan operasi yustisi tegakan protokol Kesehatan.
Danramil 02/Btc Mayor Arm Sidik AY, Jumat (02/10/2020) menyampaikan, kegiatan operasi yustisi untuk menghimbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kami Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr bersama pihak kelurahan terus berupaya menyadarkan masyarakat di wilayah untuk menegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dalam percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Kresek," ujarnya.
Lebih lanjut Danramil menambahkan, dalam operasi yustisi Satgas protokol kesehatan memberikan sanksi kepada masyarakat dan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker.
"Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 3 M memakai masker menjaga jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun menggunakan air mengalir," jelasnya.
Operasi Yustisi sasaranya di tiga lokasi yaitu, jalan masjid Kelurahan Setu, taman jajaran Puspitek Perum Puspitek dan jalan utama Perum Puri Serpong. Operasi yustisi juga dilakukan pembagian masker bagi yang tidak menggunakan masker.(Marlin)
pendim 0506/Tgr.
Tangerang - Terus menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan, Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr bersama pihak kelurahan
melakukan operasi yustisi tegakan protokol Kesehatan.
Danramil 02/Btc Mayor Arm Sidik AY, Jumat (02/10/2020) menyampaikan, kegiatan operasi yustisi untuk menghimbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kami Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr bersama pihak kelurahan terus berupaya menyadarkan masyarakat di wilayah untuk menegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dalam percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Kresek," ujarnya.
Lebih lanjut Danramil menambahkan, dalam operasi yustisi Satgas protokol kesehatan memberikan sanksi kepada masyarakat dan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker.
"Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 3 M memakai masker menjaga jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun menggunakan air mengalir," jelasnya.
Operasi Yustisi sasaranya di tiga lokasi yaitu, jalan masjid Kelurahan Setu, taman jajaran Puspitek Perum Puspitek dan jalan utama Perum Puri Serpong. Operasi yustisi juga dilakukan pembagian masker bagi yang tidak menggunakan masker.(Marlin)
pendim 0506/Tgr.
Tags
koramil 03/Serpong