Gelar Patroli Bersama, Tripilar Kelapa Gading Bubarkan Kerumunan Warga

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Utara. Dalam rangka PSBB atau  PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Tri Pilar Kelapa Gading bersinergi Gelar Patroli bersama memberikan himbauan untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, Rabu malam (13/1/2021).

Patroli bersama ini rutin dilaksanakan dengan tujuan menghimbau dan menertibkan masyarakat yang sedang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan, sekaligus melakukan pengecekan terhadap tempat kuliner yang tidak menepati jam operasional yang ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta.

Menurut Danramil-06/KG Mayor Arh Agung Pujiantoro,SH , Kami tidak pernah lelah melaksanakan Patroli bersama, kami tetap semangat memberikan Himbauan Kepada warga masyarakat untuk menaati PPKM yang sudah ditetapkan Pemerintah mulai tanggal 11-25 Januari 2021, kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kelapa Gading.

Lebih lanjut menurut Danramil berdasarkan keterangan Sertu Sabri kegiatan patroli dimulai dari Apel bersama di Halaman Polsek Kelapa Gading dilanjutkan Patroli bersama dengan rute Jalan Raya Nias, Jalan Artha Gading, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Arteri.

Dari hasil patroli tersebut masih diketemukan muda-mudi yang sedang berkerumun sehingga diambil tindakan dengan melakukan Rapid Anti Gen, dari sejumlah orang yang dites semuanya nonreaktif sehingga hanya diberikan nasehat himbauan tentang protokol kesehatan dan diperbolehkan untuk pulang, ujar Danramil.

Semoga dengan kegiatan patroli secara rutin dan sosialisasi tentang 3 M yang kita lakukan bersama Tripilar dapat mengubah adaptasi kebiasaan baru warga, sehingga  pandemi segera berakhir, pungkas Agung. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال