Diduga Kepala SDN Lagoa 02 Melakukan Pelanggaran Transaksi Pada Pembayaran Honorarium Yang Bersumber Dari Dana BOS

Patrolihukum.com// Jakarta -  Informasi yang terima awak media dari sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui menyampaikan bahwa, hingga saat ini honor yang diterima Satpam dan petugas kebersihan SDN Lagoa 02 kecamatan Koja Kota administrasi Jakarta Utara hanya sebesar 1,6 juta/ bulannya yang diterima  secara tunai dari  bendahara sekolah.


Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak  , melalui rekening siapa transaksi pembayaran honorarium tersebut , dan juga honor yang diterima satpam dan petugas kebersihan sekolah tersebut di nilai  jauh dari ketentuan  UMP DKI Jakarta, dimana seharusnya pihak sekolah membayarkan honor dengan nominal mendekati UMP dengan  teknis pembayaran honorarium tersebut melalui transfer ke rekening yang bersangkutan .


Mengingat SIAP BOS tidak dapat melakukan transaksi pembayaran honor jika nominalnya tidak sesuai ketentuan, dimana jika pembayaran honorarium melalui transfer nominal yang tertera pada SIAP BOS  sebesar Rp 4.641.854.


Dari data yang diterima awak media ;


1. Dana BOS T.A 2023 ,Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL)  Gaji/bulan, 2 Orang x 12 Bulan = Rp 111.404.496. (@ RP 4.641.854)


2. Dana BOS T.A 2024 ,Gaji Petugas Keamanan ( 1 orang )  ,20 Hari x 12 Bulan = Rp 36.000.000.


3. Dana BOS T.A 2024, Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL), 2 Orang x 6 Bulan = Rp  55.702.248.


4. Dana BOS T.A 2024, Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) , 1 Orang x 6 Bulan = Rp  27.851.124. 



Berdasarkan data dan  informasi tersebut awak media mencoba konfirmasi dan bertemu langsung dengan Suwondo selaku kepala SDN Lagoa 02. diruang kerjanya dan dengan didampingi staf nya Suwondo mengatakan bahwa honor satpam dan penjaga sekolah sekitar 1,6 juta/bulannya. ( 30/4/2025)


” honor itu ada dulu kemudian dari penjaga ada 2 kemudian di angkat bulan November di angkat KKI ,honor murni itu ada 4 orang itu penjaga ,Guru, ya Guru penjaga dan satpam ,penjaga nya itu ada 2 sama 1 plus 1 , ya di  RKAS segitu lah di bagi satpam segini penjaga segini ” terang Suwondo


Suwondo juga menjelaskan bahwa honor tersebut sesuai dengan masa kerjanya “ ada yang 2,8 ada yang  1,5 satpam itu 1,6 ada yang 1,7 pembagian nya masa kerjanya kan berbeda yang lama itu 2,8 yang satpam 1,6 ”. 


Suwondo menambahkan , di anggarkan di dana BOS 2 yang kerja 4 orang , anggaran 2 yang kerja 4 penjaga,guru dan Satpam, itu sepenuhnya di conter sekolah Sudin tidak mengizinkan ,tapi kan kita butuh tenaga.


Berdasarkan Peraturan tentang honorarium Satpam sekolah di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK ini menetapkan standar biaya untuk berbagai pekerjaan, termasuk Satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. 


Di harapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara 1  memberikan ATENSI atas honor para satpam dan petugas kebersihan sekolah ,dimana mereka  juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Napit & Team

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال