PATROLIHUKUM.com// Samosir (12/06/2025) Tidak hanya sebatas informasi, ternyata benar bahwa anggaran Dana Desa Pardomuan menjadi polemik di kalangan BPD baikpun di kalangan masyarakyat, terhendus penyalahgunaan anggaran oleh kepala Desa, Bumbunan Gultom.
Pentingnya tanda tangan dari ketua BPD sudah menjadi salah satu aturan, agar laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2023, tertanda tangan resmi oleh BPD,sekalipun polemiknya sudah tercium, dan seharusnya tidak bisa lagi tertutupi. Karna pemerintah desa sudah mempermainkan anggaran nya.
Anggaran dana desa tahun 2023 sudah dipertanggung jawabkan dalam administrasi tahun 2023, namun pekerjaan fisiknya atau realisasi di lapangan tidak ada, sampai BPD nya tidak mau menandatangani berkas atau administrasi LPJ nya. Lobi punya lobi Kadesnya menghubungi Ketua BPD nya agar laporan pertanggung jawaban segera ditanda tangani oleh ketua BPD.
Ada apa dengan ketua BPD nya, sempat tidak mau memberi tanda tangan, kuat dugaan ada sesuatu pemberian berupa uang dari Kades, sehingga ketua BPD mau menandatangani kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh desa tersebut. Inilah informasi yang tidak bisah tertutupi, karna anggaran tahun 2023, dikerjakan tahun 2025, sangat tidak masuk akal, cetus warga sambil kesal.
Dana Desa sudah menjadi Azas manfaat dikalangan pemerintah Desa dan BPD, masyarakyat bingung dan kesal tentang kejadian ini, tambahnya lagi.
Masyarakyat sangat berharap kepada BPD desa Pardomuan, agar segala sesuatunya penggunaan ADD dan Dana Desa agar di buka terang benderang, supaya tepat sasaran dan tepat guna, namun BPD nya tidak ada kemampuan, sehingga perlakuan anggaran nya ada disalahgunakan, dan menguntungkan golongan golongan tertentu.
BPD tidak mampu mengawasi Dana Desa,atau tidak tau apa fungsinya sebagai BPD. Namun menurut informasi dari BPD, pernah menerima aturan atau Rab pembangunan rabat beton yang anggaran 2024, dilakukan pembangunan 2025, Rab nya tidak dikasi oleh penguasa proyek, itulah keluhan dari BPD.
Sungguh sangat menjanggalkan, anggaran DD 2023, dikerjakan 2025, anggaran DD 2024, dikerjakan 2025.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakyat.
Inspektorad Kabupaten Samosir sudah mendatangi langsung ke Desa Pardomuan, namun hasil terkait kedatangan nya, belum bisa ada keterbukaan untuk masyarakyat, dan kuat dugaan bahwa inspektorad tidak mau sungguh sungguh memeriksa dan mengaudit, tentang kesalahan yang sudah jelas ada penyimpangan.
BPD dan masyarakyat ,sangat berharap kepada Inspektorad Kabupaten Samosir agar segera menindak lanjuti pemeriksaan sampai terang benderang, tidak menunggu lama lagi.
Jangan sampai ada lagi polemik tentang pengarsipan yang dilakukan oleh pemerintah Desa. Tidak mungkin lagi adminstrasi tahun 2023, 2024 tidak lengkap, seharusnya itu sudah tersedia, bukan lagi menunggu kelengkapan, atau waktu berbulan lagi, cetus BPD, saat di konfirmasi.
Jefri Butarbutar.