PATROLIHUKUM.com// Tangsel -Tiga orang putri (7thn) yang masih dibawah umur diperkosa martabatnya, satu diantara 2 orang dilecehkan pake tangan dikemaluan korban. Ketika dilecehkan pake tangan oleh pelaku bejat (RG) si korban teriak mulai merasakan kesakitan sehingga (RG) tidak jadi memperkosa si-korban namun 2 orang dara putri sudah disetubuhi oleh (RG), begitu cerita orangtua korban saat ditemui awak media ini. Sabtu, 14/06/2025.
Ketiga dara putri bermukim pada satu lokasi yang tidak jauh dari rumah si-pelaku (RG), di jalan Majelis Taklim RT. 002 RW. 04 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong Kota Tangsel.
Melalui UPTD PPA Tangsel Tri Purwanto mengatakan bahwa si-pelaku (RG) sudah ditangkap polisi pada selasa 10/6 kemarin, serta kami sudah melakukan pendampingan untuk si-korban. Sesuai dengan tupoksi UPTD PPA sudah melakukan pendampingan hukum yaitu mendampingi laporannya ke Polres Tangsel dan edukasi hukum (konsultasi) untuk mengurangi traumanya si-korban, ucap Tri.
Via sambungan WhatsApp kepala UPTD PPA Tangsel Tri Purwanto menambahkan, nanti kami akan melakukan layanan psikologi bagi si-korban dan kita jadwalkan pada minggu depan (selasa, 17/6), katanya.
Awak media ini menanyakan mengenai surat hasil visum dari RSUD apakah boleh dimiliki oleh orangtua si-korban?
Tri menjelaskan bahwa, masalah hasil visum itu adalah kewenangan pihak Polres Tangsel yang menangani kasus pemerkosaan ini. Kita hanya ada layanan hukum (pendampingan hukum) dan psikologi, itu yang bisa kami berikan kepada si-korban, terangnya.
Orangtua si-korban (a) saudara Jaeni menerangkan, pernah suatu ketika putrinya ini kejang-kejang menggigil dan panas badannya, tetapi tidak pernah cerita apa-apa pada kami sebagai orangtuanya. Dan kami berasumsi bahwa si-korban (kita sebut saja namanya Putri) sedang sakit saja sehingga kami berikan obat seperti biasanya saja, ucap Jaeni (bapak si Putri).
Bagaimana sampai ketahuan bahwa si-putri ini telah dicabik-cabik mahkotanya?
Nah,..Jaeni menyebutkan bahwa, pada hari itu istri si-pelaku (RG) yang bernama (NR) marah-marah kepada anak saya, dan membentak-bentak (si-korban putri) dengan nada bahasanya, ‘Sini luh,..jangan di rumah bae,..sini luh biar gua tonjokin, gua bejak-bejak luh…
Istri Jaeni Ibu (si-korban putri) mendengar ada yang marah-marah kepada putrinya lalu keluar rumah dan menanyakan kepada (NR), kenapa kamu marah-marah sama anak saya emang dia salah apa sehingga kamu marah-marah dengan anak kecil ini, tanya istri Jani kepada istri si-pelaku (RG).
Istri si-pelaku (RG) atas nama (NR) itu, ‘anak luh itu suka maen plorotin celana laki gua’ sembari ngoceh-ngoceh laki gua lagi tidur di kamar anak luh tuh maen plorotin aja celana laki gua, jawab istri si-pelaku (RG) atas nama (Nurul).
Lalu, Istri Jaeni atau Ibu (si-korban putri) menanyakan kepada anaknya, apa benar kamu plorotin celana si-pelaku (RG).??
Tidak bu, jawab (si-korban putri) justru dia menutup pintu kamarnya dan melakukan itu kepada saya, jawab (si-korban putri).
Sejak hari itulah baru ketahuan bahwa anak kami sudah diperkosa oleh si-pelaku (RG) dan tidak hanya sekali dilakukan si-pelaku (RG) sudah sering dilakukan oleh si-pelaku (RG) kepada anak kami dengan mengancam (si-korban putri) tidak boleh mengatakan kejadian itu kepada orangtuanya, begitu juga kepada 2 dara putri lainnya dengan ancaman juga. Setelah ditanya lebih jauh kepada (si-korban putri) ternyata tidak hanya anak kami saja yang diperkosa si-pelaku (RG) ada koraban lainnya (W) dan (B), ucap Jaeni kepada awak media ini. (Red/Alfi).
Bersambung***