Patrolihukum.com// Tapanuli Utara||– Tokoh keluarga besar Rajasonakmalela datangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tapanuli Utara terkait perkembangan penanganan kasus hukum dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan inisial OT 4,5 tahun pada Senin (2/6/2025).
Kejadian dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak tersebut dilaporkan Sarmina Simangunsong selaku orang tua korban sesuai surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/11/1/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT atas terlapor “dalam lidik” pada tanggal 21 Januari 2025 silam.
Tengku Pardede, Ketua Umum Rajasonakmalela se dunia didampingi kuasa hukum korban mengatakan keyakinan pihaknya atas profesionalisme Polri dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.
Tengku menyebut pihak kepolisian Polres Taput telah memberi penjelasan tentang penanganan kasus (mengapa lambat), namun tetap mereka akan profesional dan antusias melanjutkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
“Untuk itu kami dari keluarga Rajasonakmalela menunggu realisasi apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim tentang tindaklanjut kasus ini. Juga kami minta perhatian dan atensi komisi III DPR RI tentang pengawasan kasus pelecehan anak secara umum dan secara khusus terhadap korban OT saat ini,” terang Pardede.
Kuasa hukum korban OT, Bonar Sihombing SH dan Daniel Sihombing SH menyebut bahwa perkara ataupun kasus tersebut akan segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres.
“Kami disambut baik Kasat reskrim, disini kami juga mengapresiasi gerak cepat dari Polres Taput yang sudah memberikan hati dan juga bekerja profesional dalam menangani kasus pelecehan anak dibawah umur ini,” kata Bonar.
Mereka berharap setelah ada proses penyidikan akan segera ditetapkan tersangka. Tentang siapa pelakunya nanti kami serahkan kepada Polres Taput bahwa ada nanti ada keadilan kepada korban kekerasan anak dibawah umur OT.
“Bawha adanya laporan yang kita buat itu belum kita ketahui awalnya, hanya adanya peristiwa atau kejadian yang menimpa dari anak korban (dikediaman SS) sesuai keterangan si korban”, terangnya
Daniel Simangunsong mengatakan bahwa keluarga besar Rajasonakmalela berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap keadilan dapat ditegakkan demi perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Aktivis Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, berharap Polres Tapanuli Utara memiliki kewajiban untuk mencermati dan menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual itu secara tuntas.
“Proses hukum terhadap siapapun yang terlibat harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (apabila pelaku terbukti adalah anak),” kata Fendiv.
Fendiv juga mengatakan peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam penangangan korban sangat dibutuhkan saat ini.
“Meskipun pernyataan saya tidak secara spesifik menyebutkan kewajibannya, secara umum pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak dan penyediaan layanan rehabilitasi bagi korban,” katanya.
Dijelaskanya bawa dalam konteks pidana anak, patut adanya pendampingan dari berbagai pihak mengimplikasikan perlunya koordinasi dan harapan agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, turut berperan aktif dalam proses rehabilitasi korban.
“Oleh karena itu, menurut pandangan saya, kewajiban utama yang ditekankan kepada Polres Tapanuli Utara adalah penuntasan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, terdapat implikasi tanggung jawab dalam memastikan pemulihan dan rehabilitasi korban,” ujarnya.
Diwawancara terpisah Kapolres Tapanuli Utara melalui AKP Arifin Purba SH menyebut pihaknya saat ini sangat serius melakukan proses penyelidikan secara maraton.
“Kami tetap memberikan perhatian serius mengungkap kasus ini. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti sedang berjalan saat ini,” terang AKP Arifin Purba