PATROLIHUKUM.com// TOBA – Aliansi Serikat Pekerja/Buruh (SB/SP) yang aktif di lingkungan PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah melakukan audiensi penting dengan Pemerintah Kabupaten Toba. Pertemuan ini, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audy Murphy Sitorus, membahas isu-isu krusial terkait ketenagakerjaan dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, khususnya mengenai konflik lahan yang mengancam operasional dan ribuan pekerjaan. (Kamis, 12/06/2025)
Aliansi SB/SP, yang terdiri dari KSBSI, PK SBI, SBSI 92, SPSI, SPN, dan Sejati, sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan mereka melalui aksi damai pada 1 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, perwakilan serikat menyampaikan tuntutan yang disambut langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Toba. Aspirasi ini muncul sebagai respons terhadap gangguan serius terhadap operasional PT TPL yang terjadi sejak akhir Desember 2024 hingga pertengahan Mei 2025. Konflik lahan yang melibatkan klaim dari masyarakat terhadap area konsesi telah mengakibatkan terhentinya produksi (Mill Stop) dan mengancam keberlangsungan kerja ribuan karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi pekerja/buruh dengan beberapa poin diskusi dan tindak lanjut:
1. Penerusan Tuntutan Aliansi SB/SP: Pemerintah Kabupaten Toba telah meneruskan surat tuntutan Aliansi SB/SP kepada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian Republik Indonesia. Ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan ini di tingkat pusat.
2. Permintaan Publikasi Kerja Sama PKR: Untuk menghindari misinformasi dan kesalahpahaman di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Toba meminta PT TPL untuk mempublikasikan secara transparan informasi mengenai kerja sama Pola Kemitraan Rakyat (PKR). Publikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara konsesi hutan dan skema PKR.
3. Komitmen Menjaga Penghidupan Masyarakat: Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen penuh untuk terus berupaya menjaga agar penghidupan masyarakat Toba tidak terganggu, baik bagi karyawan PT TPL maupun masyarakat lainnya yang berada di sekitar wilayah operasional perseroan.
4. Pencegahan Konflik Lahan: Terkait klaim atas lahan, baik oleh masyarakat maupun pihak perseroan yang memiliki izin pengusahaan hutan, Pemerintah Kabupaten Toba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan. Mediasi dan fasilitasi akan menjadi prioritas utama.
5. Penyelesaian Permohonan Masyarakat Hukum Adat: Pemerintah Kabupaten Toba akan berupaya turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti permohonan masyarakat hukum adat. Langkah ini diambil guna menghindari potensi konflik antara masyarakat dan karyawan/ti perseroan, serta untuk menciptakan suasana yang kondusif.
Pangeran Marpaung, yang mewakili Aliansi SB/SP, menyatakan harapan besar agar pemerintah daerah dapat menjadi fasilitator dan mediator yang tegas dalam menyelesaikan berbagai isu yang muncul antara serikat pekerja/buruh, masyarakat, dan pihak PT TPL.
"Kami berharap Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat Toba dan keberlangsungan iklim investasi yang kondusif," ujar Pangeran Marpaung.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam membangun komunikasi yang lebih baik dan menemukan solusi konkret atas berbagai permasalahan yang ada, demi terciptanya iklim ketenagakerjaan dan investasi yang harmonis di Kabupaten Toba.